Tugas dan Fungsi


     a.   Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Perangkat Daerah di Lignkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

 

     b.   Fungsi

Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir adalah Pengkoordinasian, Penyusunan Kebijakan Daerah, Pengkoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pelayanan Administratif dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Daerah dan Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.